JARII.COM, JAKARTA - 10 perbaikan mendasar
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
yang resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebanyak 10 perbaikan itu dimasukkan ke dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014
yang sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Berikut ini 10 perbaikan
mendasar mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung yang
semua poinnya dimasukkan ke dalam Perpu nomor 1:
1. Harus ada uji
publik terhadap seorang calon kepala daerah. Dengan uji publik dapat
dicegah calon yang memiliki integritas buruk karena publik tidak dapat
cukup. Selain itu agar menghindari calon kepala daerah yang berasal dari
keluarga yang dekat dengan incumbent.
"Uji publik tidak
menggugurkan calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota," kata SBY
saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis(2/10/2014).
2.
Harus dilakukan penghematan anggaran pilkada secara signifikan karena
biaya yang dibutuhkan saat ini dirasa masih terlalu besar.
3.
Mengatur dan membatasi kampanye terbuka guna mencegah benturan antar
massa yang destruktif serta penghematan anggaran pemilihan kepala
daerah.
4. Harus ada akuntabilitas dana kampanye tujuannya mencegah korupsi.
5. Melarang politik uang termasuk serangan fajar dan membayar partai politik yang mengusung seorang calon kepala daerah.
6.Melarang
fitnah dan kampanye hitam yang bisa menyesatkan publik serta merugikan
calon kepala daerah yang difitnah. Pelaku fitnah perlu diberikan sanksi
hukum.
7. Melarang pelibatan aparat birokrasi yang bisa merusak netralitas.
8.
Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang
menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi yang bersangkutan.
9. Menyelesaikan sengketa pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut serta perlu pengawasan yang efektif.
10.
Mencegah kekerasan dan menuntut calon atas kepatuhan pendukungnya
karena banyak kerusakan yang destruktif yang diakibatkan oleh pemilihan
kepala daerah.
Sekedar informasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
akhirnya resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala
daerah. Adapun dua Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014
tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lalu
Perppu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk
melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya melalui mekanisme voting, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pilkada melalui DPRD.
"Untuk
pilkada langsung dipilih 135 anggota, yang memilih pilkada lewat DPRD
ada 226 anggota, abstain 0, dengan jumlah 361 anggota," kata Wakil Ketua
DPR Priyo Budi Santoso Jumat (26/9/2014)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Eksistensi
calon independen dalam pemilihan kepala daerah adalah hal baru dalam
sistem pemilihan umum RI, khususnya pemilihan kepala daerah (pilkada).
Akses perorangan untuk dapat dipilih sebagai kepala daerah tanpa melalui
jalur partai politik merupakan titik balik dari keadaan selama ini di
mana masyarakat hanya dinilai memilih partai bukan individu beserta
program-program yang ditawarkan. Sebelum amandemen oleh Mahkamah
Konstitusi, UU 32/2004 dan PP 6/2005 memang mengharuskan pasangan calon
kepala daerah hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik. Ketika itu monopoli pintu masuk calon kepala daerah
inilah yang dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus partai. Kasus yang
terjadi di DKI Jakarta termasuk contoh yang paling mencolok. Ada bakal
calon gubernur yang sudah menghabiskan miliaran rupiah akhirnya harus
mundur dari bursa pencalonan internal parpol karena tidak tahan diperas
terus menerus oleh oknum-oknum parpol.
Permohonan judicial review
yang diajukan oleh seorang yang bernama Lalu Ranggalawe, anggota DPRD
Kabupaten Lombok Tengah, setidaknya memberikan secercah harapan bagi
penyelenggaraan pemilihan kepada daerah di Indonesia. PascaPutusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 23 Juli 2007, pengkultusan partai
politik sebagai "kendaraan" menuju pencalonan kepala daerah mulai
menurun. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut disambut dengan penuh
semangat oleh para pendukung calon independen. Sementara itu kalangan
partai politik tidak bisa menolak putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab
putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum
tetap sejak selesai diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi
yang terbuka untuk umum tersebut.[1]
Dari
pengalaman pilkada 2005–2008, maka setelah keputusan MK tersebut baru
pada pilkada 2008 lah dapat diikuti oleh calon perseorangan. Kini
masyarakat akan lebih diajak utuk berfikir secara luas terkait
pilihannya dalam sebuah pergelaran pilkada, sebab alternatif
perbandingan kapasitas dan siapa yang sekiranya akan dapat
mengartikulasi serta mengejawantahkan kepentingannya tidak hanya datang
dari calon pewakilan parpol, tapi dari calon yang benar-benar independen
dan tidak bergantung pada organisasi keanggotannya apapun. Meski begitu
hal ini bukan tanpa masalah, realitas dalam pelaksanaan pilkada di
Indonesia sampai saat ini tetap menunjukan bahwa calon independen belum
bisa berbuat banyak meski tetap ada di daerah-daerah pemilihan tertentu
yang dimenangkan oleh pasangan calon independen, seperti pilkada di
Garut.
Melalui
penjelasan dan pemaparan terkait fenomena calon independen kepada
daerah saat ini, penulisan makalah akan lebih memfokuskan pada faktor
apa saja yang sekiranaya mempengaruhi kemunculan calon independen dalam
suatu pilkada dan apa pula yang menyebabkan tidak munculnya calon
independen dalam pilkada tersebut. Dengan memberikan contoh kasus
pelaksanaan pilkada di Garut yang dimenangkan oleh pasangan calon
independen, diharapkan mampu menjelsakan lebih jauh dan menjawab
faktor-faktor yang menjadi pertanyaan penulisan makalah, serta
memberikan alternatif solusi tentang masih relatif minimnya kemenangan
oleh calon independen.
1.2 PERMASALAHAN
Bagaimana
cara pasangan independen Aceng – Dicky mengeksploitasi modal sosial
masyarakat Garut dalam rangka memenangkan Pilkada Kabupaten Garut pada
tahun 2008?
1.3 KERANGKA TEORI
Pemilihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut
Pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat
yang memenuhi syarat. Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) juga merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau
kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.[2]
Kemudian dalam perkembangannya muncul wacana agar kepala daerah dapat maju tidak hanya melalui kendaraan politik (parpol), namun juga melalui jalur independen yang tidak berafiliasi dengan parpol manapun. Perdebatan
mengenai partisipasi calon independen dalam pemilihan kepala daerah
sudah lama, sejak disahkannya UU No 32/2004. Perdebatan muncul karena UU
tersebut dianggap diskriminatif dan berlawanan dengan konstitusi, UUD
1945. Diskriminatif karena UU tersebut hanya mengijinkan partai-partai
politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan 15% kursi atau
suara di daerah yang bersangkutan. Berlawanan dengan UUD 1945 karena
konstitusi menjamin hak politik individu masyarakat untuk memilih dan
dipilih. Tetapi terlepas dari perdebatan itu, tetapan tersebut tetap
diberlakukan untuk semakin menjunjung demokrasi di Indonesia.
Akhirnya, UU No. 32 Tahun 2004 khususnya pada Pasal 59 (1)—Peserta
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan
pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang—[3]mengalami
revisi sebanyak dua kali yang melahirkan UU No. 12 Tahun 2008 dan
dengan dukungan Keputusan MK tahun 2007, ditetapkanlah bahwa calon
independen diterima untuk mencalonkan diri di pilkada.
Modal Sosial
Selama
satu dekade terakhir, modal sosial menjadi perhatian serius dalam
sosiologi, ekonomi, ilmu politik, kesehatan dan bahkan dikembangkan oleh
kerja-kerja agen pembangunan internasional. Perhatian serius pada modal
sosial tampaknya paralel dengan perhatian pada good governance, desentralisasi, demokrasi lokal, pemberdayaan, civil society dan
seterusnya. Secara akademik, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “modal
sosial”? Istilah “modal sosial” sebenarnya sudah lama dikenalkan oleh
sosiolog kenamaan Emile Durkheim pada abad ke-19. Durkheim menyebut
istilah “modal sosial” untuk menyatakan ikatan sosial antarmanusia di
dalam sebuah masyarakat sangat penting untuk membentuk kohesivitas
sosial dalam mencapai tujuan bermasyarakat.[4]
Ia merupakan sebuah kekuatan untuk mencapai tujuan hidup bersama yang
tidak mungkin dicapai secara personal. Sebagai contoh, misalnya,
kegiatan pendidikan. Pendidikan merupakan aktivitas kolektif antara
pendidik, siswa, masyarakat, dan pemerintah. Sebagai sebuah aktivitas
kolektif, pendidikan memerlukan kerjasama banyak pihak, mulai dari
pemimpin sekolah, para guru, tenaga administrasi, murid, orangtua siswa,
komite sekolah, dan tentu pemerintah. Jika semuanya fungsional sesuai
tugas dan peran masing-masing, maka pendidikan akan berjalan baik dengan
hasil yang baik pula
Dalam
hubungannya dengan konteks politik, kami melihat bahwa modal sosial
merupakan salah satu penggerak masyarkat, mengapa mereka mau bersatu dan
apa yang menjadi pengikat mereka. Dengan menelaah modal sosial, kami
berusaha melihat apakah modal sosial ini berhasil dieksploitasi oleh
calon independen untuk bisa memenangkan pilkada.
Dalam makalah ini, kami akan mengangkat konsep model sosial yang diutarakan oleh Robet Putnam dalam tulisannya, Making Democracy Work,
dikemukakan bahwa terdapat tiga unsur penting yang dapat menjamin
keterikatan sosial masyarakat; yaitu keberadaan norma, nilai sosial dan
kepercayaan (trust) serta jaringan sosial (social networks)[5].
Putnam
menjelaskan bahwa modal sosial adalah sebuah sumber daya yang individu
atau kelompok orang memiliki atau gagal untuk memiliki[6], selanjutnya Ia menjelaskan bahwa modal sosial mengacu
pada norma dan jaringan kerja masyarakat sipil yang melicinkan tindakan
kerjasama diantara warga negara dan institusi mereka. Maka dalam
kaitannya dengan individu dalam politik, sering kali modal sosial ini
diasosiasikan dengan apa yang melekat dan dimiliki oleh individu yang
dapat mempengaruhi orang lain dan terlihat berbeda dari individu lainnya
secara kualitas. Modal sosial tersebut dapat berupa kekayaan,
popularitas, jaringan, organisasi, rekam jejak pengalaman, hubungan
masyarakat, dan lain-lain.[7]
James Coleman (1988) adalah sosiolog pertama yang mengusung modal sosial ke dalam mainstream ilmu sosial Amerika[8],
yang kemudian menurut Sutoro Eko semakin dipopulerkan oleh studi Robert
Putnam (1993, 1995, 2000). Secara akademik studi tentang “modal sosial,
desentralisasi dan demokrasi lokal” berada dalam haluan pendekatan
berpusat pada masyarakat, sebagai sebuah studi alternatif atas studi
tentang otonomi daerah yang selama ini sibuk membicarakan masalah
kerangka regulasi dan kebijakan, pemilihan kepala daerah, kinerja DPRD,
investasi daerah, pendapatan asli daerah, dan sebagainya. Membuat
desentralisasi dan demokrasi bekerja lebih baik tidak cukup hanya
disandarkan pada kebijakan yang demokratis (akuntabel, responsif dan
partisipatif), komitmen elite lokal, atau capacity building bagi pemerintah daerah, melainkan juga harus digerakkan oleh modal sosial dalam sektor masyarakat sipil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fenomena Calon Independen dan Pengaruhnya dalam Pilkada
Indonesia
sendiri baru memberlakuan pilkada secara langsung ketika dikeluarkannya
Undang – Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah No. 6/2005 mengenai Tata cara Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, merupakan tonggak baru
penegakan kedaulatan rakyat daerah di Indonesia. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang
menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon
perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini
menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa
pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004.
Secara
sederhana pengertian calon independen yang dimaksud di dalam Keputusan
Mahkamah Konstitusi adalah calon perseorangan yang dapat berkompetisi
dalam rekrutmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui
mekanisme pilkada tanpa mempergunakan partai politik sebagai media
perjuangannya. Munculnya calon independen ini, membuat keinginan untuk
mendirikan parpol baru dalam merebut kekuasaan akan turun animonya.
Harapan terjadinya penyederhanaan parpol yang terjadi secara alamiah
nantinya juga semakin besar.[9] Partai yang kuat itulah yang bertahan. Biaya demokrasi diharapkan akan jauh lebih sehat dalam prinsip demokrasi negara kita.
Dalam
pilkada langsung, dua faktor yang biasanya berperan penting adalah
kekuatan primordial dan kekuatan uang, begitu pula dalam pilkada yang
menyertakan calon independen. Peluang tampilnya calon perseorangan
mungkin akan mengurangi mahalnya “mahar” yang harus dibayar kepada
partai politik. Namun demikian, calon perseorangan tetap saja harus
mengeluarkan tidak sedikit biaya untuk membeli dukungan pemilih, baik
pada tahap pencalonan maupun pemilihan. Jika hal itu benar-benar
terjadi, pilkada dengan calon independen tetap akan berdampak buruk
terhadap proses demokratisasi. Sebagaimana sebelumnya, demokrasi menjadi
sangat mahal. Demokrasi bahkan bisa dibeli oleh pemilik uang dan para
cukong. Kita menyaksikan maraknya transaksi buying democracy, demokrasi yang bisa dibeli.
Harapan
akan lahirnya demokrasi yang baik tetap ada dan menjadi bagian dari
fenomena calon independen dalam pilkada. Ketidakpercayaan akan calon
yang berasal dari partai kini sedikit menemui jalan tengahnya sebagai
sebuah lahirnya solusi atau alternatif pilihan lain yang lebih netral
dan diaharapkan sesuai dengan harapan rakayat (pemilih). Ini sebuah
nuansa baru dalam kehidupan berdemokrasi, kini semua pemuka agaman dan
tokoh masyarakat yang dianggap kharismatik dan memiliki pengaruh dapat
maju menjadi calon kepala daerah. Ada anggapan bahwa lemunculan calon
independen juga akan membawa pada pertarungan yang minim konflik, hal
ini dimungkinkan jika pendidikan politik masyarakatnya sudah baik, sebab
dalam pilkada tersebut akan lahir pilihan-pilihan yang rasional dari
alternatif pilihan yang beragam.
Hadirnya
calon independen dalam sebuah pilkada tentu memilki imbas politik yang
luas setidaknya kepada partai-partai politik, diantara imbas tersebut
adalah lahirnya tantangan bagi para pengurus partai politik. Tampilnya
calon independen memang membuat kompetisi semakin kompleks dan ketat.
Kompetisi tidak saja terjadi antar partai politik yang mengusung
calonnya masing-masing, tetapi juga terjadi antara partai politik dengan
calon independen. Sudah tentu persaingan yang semakin ketat tersebut
"memaksa" partai politik untuk membenahi dirinya dengan melakukan
konsolidasi wawasan, konsolidasi organisasi dan konsolidasi Kader
Di
sisi lain fungsi partai politik menjadi dipertanyakan di dalam sebuah
sistem yang demokratis, jika sebelumya partai politik secara umum di
berbagai dunia memiliki fungsi-fungsi seperti sebagai sarana sosialisasi
politik, sarana rekrutmen politik, komunikasi politik, maupun fungsi
lainnya termasuk sarana partisipasi politik,[10]
maka kini pertanyaan besar muncul, siapa yang akan melaksanakan fungsi
tersebut jika pada suatu daerah masyarakatnya tidak lagi percaya kepada
partai politik dan lebih memilih calon independen sebagai kepala daerah.
Kelemahannya
dan tantangannya saat ini, calon independen tidak memiliki
infrastruktur politik yang jelas. Sehingga, apa yang menjaga hubungan
konstituen (infrastruktur) dengan lembaga eksekutif (suprastruktur)
tidak ada. Justru posisi eksekutif yang diisi oleh calon independen
tidak akan memperoleh legitimasi politik yang kuat dari DPRD Propinsi
dan Kabupaten/Kota karena representasi dari kekuatan berbagai parpol.
Dilihat dari efektifitas pemerintahan, kita menyaksikan pesimisme yang
lain. Calon independen yang terpilih menjadi kepala daerah sangat
mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengambil kebijakan bersama DPRD.
Jika tidak dicalonkan oleh partai dan tidak didukung oleh partai,
sangat mudah diduga bahwa fraksi-fraksi DPRD juga tidak akan begitu saja
mendukung kebijakan Kepala Daerah. Potensi masalah lain, di
daerah-daerah dengan kontrol publik yang lemah, calon independen bisa
menjadi tokoh politik yang tidak terkontrol sehingga kebijakan publik
pun menjadi tidak terkendali. Jika didukung institusi primordial yang
kuat, tampilnya kepala daerah dari calon independen juga bisa memicu
peluang bangkitnya oligarki primordial.[11]
Berikut adalah pemaparan mendetil mengenai calon independen berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2008:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH[12]
Pasal 59
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon
apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima
belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan.
(2a) Pasangan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:
a.
provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa
harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
b.
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai
dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5%
(lima persen);
c.
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai
dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d.
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta)
jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2b) Pasangan
calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau
walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan
ketentuan:
a.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus
lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma
lima persen);
b.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus
lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus
ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2c)
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a) tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
dimaksud.
(2d)
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b) tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota
dimaksud.
(2e)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dibuat dalam
bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan
partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
(4a)
Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan tanggapan
masyarakat.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
c.
surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang
dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para
pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
f.
surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila
terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
g.
surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang
berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h.
surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat
yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
i.
surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD
yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5a) Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan;
b.
berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
d.
surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila
terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
e.
surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang
berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat
yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di
daerah wilayah kerjanya;
g.
surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD
yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
(6)
Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon
tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan
partai politik lainnya.
(7)
Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran
pasangan calon.
Meskipun
tata cara dan persyaratan untuk mengajukan diri menjadi calon
independen atau perseorangan dalam pilkada sudah sangat jelas dan
mengalami perbaikan beberapa kali dalam undang-undangnya, tetap
saja peraturan yang ada tersebut dirasa masih diskriminatif dan
mengandung kritikan di beberapa pasalnya, misalnya saja tentang aturan
main yang mengatakan bahwa dalam pilkada yang di dalamnya juga diikuti
oleh calon perseorangan, waktu pelaksanaannya boleh dimundurkan untuk
memberikan kesempatan bagi calon perseorangan yang ada
mengkonsolidasikan dukungannya. Logikanya, jika memang jarak antara masa
akhir jabatan kepala daerah dan pilkada masih panjang, pengunduran
jadwal bisa dilakukan. Namun, jika jarak antara masa akhir jabatan
kepala daerah dan pilkada hanya satu bulan, tidak mungkin ada
pengunduran jadwal pilkada. Sebab, dalam UU Pemerintahan Daerah
disebutkan, pilkada harus dilakukan satu bulan sebelum masa jabatan
kepala daerah berakhir. Seperti diketahui, salah satu usaha KPU untuk
mengakomodasi calon independen adalah mengeluarkan surat edaran pada KPU
di daerah.[13]
Kritikan
lain juga datang terhadap ketentuan pasal 59 ayat 2a UU 12/2008 tentang
Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan, calon dari jalur independen
harus mendapat dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dukungan. Syarat itu dinilai diskriminatif bila dibandingkan
dengan pencalonan anggota DPD yang hanya mensyaratkan dukungan dalam
bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).[14]
Padahal, dukungan terhadap calon kepala daerah bisa dalam dua bentuk,
yaitu dengan KTP saja atau dengan pernyataan dukungan yang
ditandatangani. Fungsinya tetap sama, yaitu untuk menunjukkan apakah
benar calon tersebut didukung masyarakat. Dalam pasal yang lain
misalnya, pada pasal 59 ayat 2a, kritikan juga datang sebab dalam pasal
tersebut dinyatakan bahwa calon independen di suatu daerah yang memiliki
jumlah penduduk hingga dua juta jiwa minimal harus didukung sekurangnya
6,5 persen penduduk atau sekitar 130 ribu jiwa. Beratnya syarat
tersebut dinilai diskriminatif karena menguntungkan calon wali kota yang
berangkat dari partai politik. Dan jika hal ini tetap demikian, sangat
dimungkinkan terjadinya transaksi politik uang yang tidak hanya biasa
lagi dilakukan oleh para politisi parpol, namun juga para kandidat yang
maju dengan cara independen atau perseorangan.
2.2 Alasan Kemunculan Calon Independen
Ketidakterbukaan
partai politik dalam menempatkan kader-kadernya dalam jabatan politik
menjadi salah satu alasan munculnya calon-calon independen di berbagai
daerah.[15]
Hal ini memunculkan kecurigaan sendiri bagi kader-kader internal dalam
partai. Partai memiliki mekanisme internal masing-masing dalam
menentukan siapa kadernya yang akan ditempatkan dalam jabatan politik
tertentu. Golkar misalnya, dalam penentuan calon presidennya Golkar
menggunakan mekanisme konvensi di mana dalam konvensi tersebut
kader-kader Golkar dapat menyeruakan aspiransinya untuk mendorong jagoan
mereka. Lain lagi dengan Partai Keadilan Sejahtera yang menyerahkan
penentuan pemilihan jagoannya dalam lingkaran Dewan Syuro. Baru-baru ini
masyarakat Jawa Barat dihebohkan oleh pemberitaan Wakil Gubernur
mereka, Dede Yusuf, yang menyeberang semula sebagai kader Partai Amanat
Nasional menjadi kader Partai Demokrat. Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y.
Thohari mengungkapkan alasan munculnya calon independen adalah karena
kekecewaan publik karena sistem pemilihan internal parpol menjadi sangat
kuat. Masyarakat menjadi kecewa terhadap kredibilitas partai politik.
Elit
lokal yang hendak maju dalam Pilkada memang dapat menyewa kendaraan
partai politik. Adang Daradjatun misalnya, pada tahun 2007 beliau
menggunakan kendaraan PKS dalam pencalonannya untuk menjadi Calon
Gubernur Jakarta. Dede Yusuf yang semula kader PAN sekarang beralih ke
Partai Demokrat ditengarai akan menjadi kendaraan politiknya dalam
pemilukada Jawa Barat selanjutnya. Sebagian elit daerah lain lebih
memilih menempuh jalur calon independen dalam pencalonannya. Salah satu
alasannya adalah mekanisme partai politik seringkali membatasi ruang
gerak elit politik lokal tersebut dan persyaratannya susah dipenuhi.[16]
Dalam pemenangan seleksi calon kepala daerah ditentukan oleh dua
faktor: materil (uang) dan non materil (lobby). Namun kondisinya adalah
tidak semua elit lokal merupakan elit yang memiliki materi yang berlebih
serta memiliki kemampuan lobby atau memiliki tim lobby yang
kompeten. Kondisi ini memaksa elit lokal yang ingin tampil menggunakan
jalur dukungan rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dengan kondisi yang demikian, salah satu alasan terkuat elit politik daerah untuk akhirnya menempuh jalur calon independen sesuai aturan undang-undang adalah karena elit politik tersebut memiliki modal sosial.[17] Modal sosial ini berupa ketokohan, kepribadian dan kepercayaan.[18]
Salah satu bentuk modal sosial adalah posisi elit lokal tersebut dalam
masyarakat, misalkan keterkenalan seseorang karena dia adalah tokoh
adat, artis, pemuka agama, aktivis sosial, dan lain sebagainya.
Singkatnya modal sosial tersebut adalah apa yang sering disebut sebagai
kalangan antropolog sebagai kewibawaan tradisional. Dengan modal ini
elit lokal lebih mudah mendapatkan dukungan dari masyarakat.
2.3 Studi Kasus: Kemenangan Calon Independen Pilkada Garut 2008
Tujuh
pasangan calon kepala daerah awalnya meramaikan Pilkada di Kabupatten
Garut pada tahun 2008. Hal ini dimungkinlan sebelum dilakukan verifikasi
syarat-syarat ketentuan yang dibutuhkan dan verifikasi faktual lainnya.
Melihat jumlah tersebut, kita disajikan sebua fenomena unik bahwa
ternyata dari komposisi tujuh pasang yang telah mendaftar ke Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut, tiga dari unsur perseorangan dan empat lainnya adalah dari partai politik.[19]
Dengan begitu, Garut menjadi daerah yang paling banyak calon peserta
Pilkada meski ketujuh pasang calon belum dipastikan lolos karena masih
perlu diverifikasi. Diantara nama-nama yang mencalonkan diri tersebut
adalah Abdul Halim (Ketua Majelis Ulama Garut) Nandang Suhendra
(Kementrian Riset dan Teknologi), Sali Iskandar (Ketua Umum Persatuan
Guru dan Dosen Swasta), Asep Kurnia Hamdani (Ketua Asosiasi Kepala Desa
Indonesia Garut), dan yang tidak kalah menarik adalah tampilnya artis
Dicky Candra yang berpasangan dengan Aceng Holik (mantan pengurus Partai
kebangkitan Bangsa di Garut).
Akhirnya
dalam pilkada Kabupaten Garut—yang terjadi melalui dua putaran—tersebut
menghasilkan pemenang dari calon independen, yaitu pasangan Ceng
Fikry-Dicky Chandra yang nantinya akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil
Bupati Garut priode 2009-2014 menggantikan Agus Supriadi dan Memo
Hermawan, sekaligus saat itu merupakan kasus ketiga dalam pilkada
Indonesia yang memperlihatkan kemenangan calon independen,[20] padahal dalam pilkada putara pertama lalu, pasangan Ceng Fikri-Dicky Chandra berada di urutan kedua di bawah Rudy-Oim.[21]
Hasil rekapitulasi penghitungan suara, kedua orang itu unggul 112.026
suara atas lawannya yang diusung gabungan parpol yaitu duet Rudy Gunawan
dan Oim Abdurochim, Aceng dan Diky meraih 535.289 suara (55.8 persen)
sedangkan lawannya mengumpulkan 423.263 suara (44,2 persen), sementara
partisipasi pemilih mencapai 985.898 atau 62,3 persen yang berarti 37,7
persen lainnya golput.
Untuk
dapat melihat mengapa pasangan ini bisa memenangkan pilkada dengan
lawan yang tangguh, terutama dari partai politik, dan berhasil
mengalahkan pasangan independen lainnya, perlu dilakukan analisis
internal dari pasangan dan eksternal dari peta perpolitikan di Garut.
2.3.1. Modal Sosial: Norma Pengikat Masyarakat Garut
Bisa
dikatakan bahwa masyarakat Garut dikenal sebagai masyarkat Sunda yang
memiliki ikatan yang sangat kuat dalam agama Islam. Hal ini dapat
dirunut dari latarbelakang sejarah kerajaan Islam dan faktor persebaran
Islam yang kental di daerah Jawa Barat. Apabila kita refleksikan dari
jumlah penduduk beragama Islam di Garut yang mencapai sebesar 99,8%[22]
dari total populasi, tidak heran apabila Gaurt sangan kental dengan
kegiatan agamisnya dan menjunjung tinggi budaya Islam. Berbagai
aktivitas pemuda Islam seperti GP Ansor juga marak tumbuh di Garut dan
sudah merupakan hal yang wajar bagi pemuda di sana untuk ambil andil.
Tingkat
kesetiaan masyarakat Garut terhadap agama Islam ini pun dapat dilihat
dari responnya yang sangat keras kepada kelompok Ahmadiyah. Pemerintah
Garut menentang dengan keras berdirinya kelompok Ahmadiyah dan men-teror
anggotanya yang ada diwilayah mereka demi membela nilai “Islam” yang
sebenarnya[23].
Melihat dari kenyataan ini, agama Islam bisa dikatakan menjadi norma
dalam masyarakat Garut yang mengikat mereka satu sama lain. Norma ini
juga berhasil menggerakkan mereka dalam merespon terhadap suatu
‘ancaman’ bersama, seperti apa yang terjadi terhadap kelompok Ahmadiyah
di Garut. Keterikatan ini menciptakan trust antara satu anggota masyarakat dengan yang lainnya, sehingga akan memudahkan apabila pemimpin mereka bisa menunjukkan ke-trustworthiness-annya
kepada masyarakat Garut. Masyarakat Garut akan lebih percaya pada
pemimpin yang bisa menunjukkan nilai agamisnya. Agama ini juga sudah
membangun network tersendiri dengan jaringan kegiatan agamanya.
2.3.1. Modal Individual: Kekuatan Internal dan Eksploitasi Modal Sosial
Seperti
yang telah dipaparkan di dalam subbab di atas, masyarakat Garut
memiliki modal sosial yang sangat kuat, yaitu kepercayaannya dalam agama
Islam. Berikut ini kita akan melihat bagaimana modal individual dari
kedua calon bisa mengeksploitasi modal sosial masyarakat Garut sehingga
bisa memenangkan Pilkada 2008. Secara individual Fikri yang dilahirkan
di Garut pada 6 September 1972 dan beranak tiga orang ini adalah
wiraswastawan, mantan pengurus teras PKB Garut dan aktif dalam
perkoperasian. Sedangkan Diky Candra dilahirkan di Tasikmalaya pada 12
Mei, beristrikan Rani Permata dan dikarunia empat orang anak, berprofesi
wiraswasta, selain juga dikenal sebagai artis, sutradara dan penulis.
Kedua
orang ini mengusung visi, "Terwujudnya Garut yang mandiri dalam
ekonomi, adil dalam budaya, dan demokratis dalam politik dengan didasari
Ridho Allah SWT”. Beberapa diantara janji mereka selama kampanye adalah
mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta berpihak kepada
kepentingan rakyat, meningkatkan keseimbangan hubungan ekonomi, politik,
sosial dan budaya antara wilayah pedesaan dan perkotaan, dan
menciptakan lapangan kerja.[24]
Dari
pemaparan tersebut diketahui bahwa kedua pasangan telah memiliki modal
sosial yang bisa menarik hati masyarakat. Fikri sendiri telah aktif
menjadi pengurus koperasi di Garut dan dirinya pernah menjadi pejabat
PKB di Garut. Ia memiliki modal sosial dari beberapa lingkaran
masyarakatnya. Yang pertama yaitu dari lingkaran partai PKB. Ceng Fikri
sulit untuk dikatakan benar – benar bebas dari politik, beliau telah
memnjalani pendidikan politik dengan diangkatnya menjadi pemimpin Garda
Bangsa Garut pada tahun (2001 – 2002), yitu kelompok pemuda penduung
PKB, sebelum akhirnya menjadi Sekretaris PKB Garut tahun (2002 – 2006).
Kelompok tidak menemukan alasan pasti mengapa Fikri keluar dari PKB,
tetapi bisa dilihat dari sejarah perpecahan PKB sebelum tahun 2008 bisa
menjadi salah satu alasan mengapa Fikri memilih menjadi independen[25].
Yang
kedua yaitu modal sosialnya di kalangan pemuda dan agama dari lingkaran
Gerakan Pemuda Ansor Garut. Pemuda merupakan salah satu populasi
terbesar yang ada di Indonesia, termasuk di Garut. Dengan memiliki peran
dan kepemimpinan dalam aktivitas kepemudaan, Fikri memiliki keuntungan
yang lebih besar dari pada lawannya[26].
Belum ditambah dengan kegiatan GP Ansor yang bersifat keagamaan, dengan
kedekatan GP Ansor di bawah Nadhatul Ulama, aktivitas Fikri dilihat
sebagai aktivitas agamis dan menarik hati masyarakat yang mengutamakan
ideologi agamis. Melihat kekentalan agama Islam di masyarakat Garut,
bisa dikatakan penokohan Fikri sebagai aktivis agamis memenangkan hati
masyarakat. Masyarakat Garut yang sangat frontal terhadap pelarangan
Ahmadiyah dan memegang tradisi yang kuat terhadap agama Islam, terutama
dengan ditemukannya Alquran tertua di Garut membuktikan bagaimana
masyarakat di kabupaten tersebut memiliki pengutamaan agama Islam[27]. Aktivitasnya menjadi pemimpin Pecinta Garut pun menjadi salah satu kontributor kemenangannya.
Sedangkan
untuk Dicky Chandra, nama dan wajahnya yang sudah tidak asing lagi di
layar kaca setiap rumah di Indonesia, termasuk di Garut, membuat
masyarakat seakan – akan dekat dengannya. Sebagai seorang figur publik
yang sudah terkenal, biografi tentang dirinya dan masa lalunya sebagai
pejuang yang berjuang keluar dari tekanan ekonomi juga menjadi salah
satu cerita yang bisa ia ‘jual’ untuk mendekatkan dirinya ke masyarakat.
Liputan media yang menyorot kehidupan masa lalunya, dan keterbatasan
ekonomi yang membuatnya tidak lanjut kuliah tetapi harus bekerja menarik
simpati masyarakat dan merasa Dicky mengetahui bagaimana rasanya untuk
berada menjadi orang susah[28].
Selain
dari kekuatan personal, strategi kampanye mereka juga sangat baik.
Dengan tema “Terwujudnya Garut yang mandiri dalam ekonomi, adil dalam
budaya, dan demokratis dalam politik dengan didasari Ridho Allah SWT”
pasangan ini mengusung nilai; kesejahteraan masyarakat, keadilan,
demokrasi, anti-korupsi dan yang terpenting adalah agama. Label
demokrasi yang dimanifestasikan melalui pencalonan keduanya sebagai
calon indepenen memenuhi euphoria masyarakat mengenai pemilu yang
demokratis, belum lagi ditambah nilai agamis yang dibawa dari slogan
tersebut. Sementara pasangan Rudy dan Oim yang di dukung oleh PDI dan
Golkar tidak mengkapitulasi nilai agama dan kedekatan dengan masyarakat
sebaik pasangan sebelumnya.
2.3.3. Analisis Eksternal Perpolitikan Garut Tahun 2008
Pada saat Pilkada Kab. Garut 2009, kandidat terkuat adalah pasangan Rudy Gunawan-Oim Abdurohim. Kedua
pasangan ini diusung oleh dua partai politik besar Golkar dan PDIP.
Latar belakang Rudy Gunawan sebenarnya selama ini dikenal sebagai kader
dari PAN dan HKTI. Sedangkan Oim Abdurrohim merupakan kader dari PDIP
dan alumni GMNI. Banyak kalangan menilai keputusan Golkar Garut untuk
memilih Rudy Gunawan adalah salah satu blunder. Blundernya adalah karena
beliau bukan merupakan kader asli Partai Golkar dan berasal dari
kalangan yang belum teruji militansinya. Hal ini memungkinkan muncul
perasaan sakit hati kader Golkar Garut lain yang juga ikut konvensi
untuk maju menjadi calon dari partai.
Pasangan
yang menjadi kuda hitam adalah Aceng Fikri dan Diki Chandra. Keduanya
merupakan pasangan dari calon independent. Selama ini Aceng Fikri
dikenal lekat sebagai orang PKB. Namun terdapat perpecahan di tubuh PKB
sehingga Aceng akhirnya keluar. Hal ini menguntungkan Aceng karena
dirinya sangat dikenal oleh masyarakat ‘bersarung’ yang menjadi
mayoritas di Garut. Penduduk mayoritas Garut beragama muslim sehingga
hal ini menjadi keuntungan bagi Aceng, di sisi lain partai islam besar
lain PPP dan PKS belum terlalu jelas basis politiknya di sana.
Keberadaan Diki Chandra lebih menonjol sebagai vote-gater mengingat
dia ternyata bukan putra daerah Garut, namun cukup dikenal dalam
masyarakat awam karena latar belakangnya sebagai artis.
2.4 Analisis Sedikitnya Kemenangan Calon Independen
Hingga
Pilkada yang diselenggarakan pada tahun 2011 ini, sangat sedikit jumlah
kemenangan calon independen yang menang. Beberapa kasus yang dapat
diidentifikasi, adalah beberapa kemenangan berikut ini:
1. Pilkada
Bupati Rote Ndou Oktober 2008 lalu yang dimenangkan oleh pasangan non
partai yaitu Christian N Dillak, SH- Zacharias P Manafe. Pasangan ini
mengalahkan calon perseorangan lain yaitu Leonard Haning MM – Drs
Marthen L Saek. Kemenangan Christian N Dillak, SH- Zacharias P Manafe
merupakan kemenangan pertama bagi calon perseorangan yang bertarung di
Pilkada.
2. Pilkada
di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, 10 Oktober 2008. Pasangan O.K.
Arya Zulkarnain-Gong Martua Siregar menyingkirkan pesaingnya yang
diusung partai politik.
3. Pilkada di
Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 19 Desember 2009 lalu. Pasangan
Muda Mahendrawan – Andreas Muhrotien mengalahkan jago dari partai
politik.
4. Pemilukada
Garut bahkan sampai terjadi dua putaran. Putaran Pertama diikuti oleh 7
(tujuh) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. 4 (empat)
pasangan calon dari partai Politik, sisanya 3 (tiga) pasangan dari calon
Perseorangan. Pada Pilkada putaran pertama tanggal 26 Oktober 2008 Ceng
Fikri-Dicky Chandra lolos keputaran kedua dengan suara dibawah pasangan
dari Parpol Rudi-Oim. Namun pada putaran kedua Ceng Fikri-Dicky Chandra
justru lolos dan ditetapkan KPU Garut sebagai pemenang Pilkada di
Kabupaten Garut. Pasangan Ceng Fikry Diki Chandra menang mutlak dengan
535.289 suara (55,8 persen) mengalahkan pasangan Rudy-Oim dengan suara
423.263 (44,2 persen). Kemenangan pasangan Ceng Fikri-Dicky Chandra
(Anda) yang diusung dari independen juga menjadi sejarah bagi Garut. Dan
ironisnya, kemenangan itu terjadi di daerah basis kuat partai besar
selama ini. Kabupaten Garut hingga Pemilu 2004, merupakan basis terkuat
partai-partai politik. Apalagi Garut juga sebagai salah satu barometer
perpolitikan di Indonesia.
5. Pemilihan
Gubernur, calon independen (perseorangan) yang berjaya adalah Irwandi
Yusuf sukses merebut kursi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam[29]
Berdasarkan
beberapa contoh kasus di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya sulit
untuk memastikan apa rumusan faktor yang bisa memastikan kemenangan
seorang calon independen. Semua tergantung dari konteks perpolitikan
partai – partai yang ada di daerah tersebut; contohnya Ceng Fikri dan
Dicky Chandra bisa mengalahkan jagoan dari parpol lain, sementara Dede
Yusuf harus bergabung dengan parpol untuk mengalahkan lawannya. Namun
satu hal yang dapat dilihat bahwa alasan mengapa banyak calon independen
yang jarang menang. Secara umum hanya terdapat 5 hingga 10 kemenangan
calon independen di Pilkada di seluruh Indonesia[30].
Kita
dapat menganalisis sedikitnya calon yang menang dari dua aspek, aspek
internal calon dan eksternal. Aspek internal bisa dilihat dari kualitas
calon itu sendiri, apakah ia anak daerah, apakah ia memiliki kelompok
masyarakat yang besar dan mau mendukung dirinya. Disinilah analisis
modal sosial calon independen dilakukan.
Sedangkan
aspek eksternal dapat dilihat dari peta perpolitikan partai politik dan
politik informal yang terjadi di dareah tersebut. Semakin kuat
kesetiaan masyarakat kepada suatu partai tertentu, semakin sulit calon
independen mengambil hati rakyat. Partai politik yang jauh lebih
terstruktur, kemungkinan memiliki suntikan dana kampanye yang lebih
besar dibanding personal, memiliki berbagai akses dan kemudahan untuk
maju dalam Pilkada dibandingkan personal.
Husnusl
Isa Harahap, dosen politik USU Medan, mengungkapkan bahwa ada tiga cara
bagaimana pemilih menentukan pilihannya dalam pilkada[31]. Pada
tingkatan pertama pemilih hanya berupaya melakukan identifikasi
terhadap para kandidat yang pada akhirnya menciptakan orientasi terhadap
kandidat. Pertanyaan kuncinya adalah siapa kandidat. Pertanyaan
tersebut menjurus pada upaya mencari persamaan antara pemilih dengan
kandidat, misalkan apakah kandidat memiliki suku dan agama yang sama dengan pemilih.
Selain itu juga mencari sesuatu yang menarik, apakah itu karena
ketertarikan fisik, keperibadiannya, atau karena memiliki ikatan
tertentu. Dalam hal ini faktor ikatan emosional seringkali lebih
menentukan dibandingkan dengan faktor fisik dan kepribadian
Identifikasi
pada tingkatan kedua adalah identifikasi partai politik. Identifikasi
ini merupakan faktor penting dalam menentukan pilihan karena alasan
ideologis. Sebagian pemilih melihat partai politik sebagai representasi
keyakinan pemilih. Dalam hal ini pilihan terhadap kandidat didasarkan
pada pilihan partai politik.
Misal, pemilih akan memilih si A karena dia didukung oleh Partai B.
Apabila partai B ternyata mendukung si C, maka sang pemilih akan memilih
si C. Hal ini dikarenakan faktor partai menjadi penentu pilihannya.
Pemilih semacam ini disebut sebagai pemilih loyal.
Pada tingkatan yang ketiga, pemilih tidak hanya mengidentifikasi latar belakang kandidat, melainkan juga mengidentifikasi program kerja. Pemilih
akan melihat program kerja dari calon yang maju dalam pilkada, apakah
menurut mereka program kerja yang mereka tawarkan akan benar-benar dapat
membawa menuju perubahan yang lebih baik. Untuk kasus calon incumbent, kinerja mereka selama menjadi kepala daerah akan menjadi pertimbangan bagi pemilih untuk memilih mereka kembali atau tidak.
Melalui
tiga cara pemilih menentukan pilihannya di atas, kita dapat melihat
bahwa faktor partai politik masih sangat dominan bagi pemilih di
Indonesia. Partai politik tentu akan memilih calon yang memang kompeten.
Hal ini termasuk kesesuaian/kesamaan sang calon dengan daerah di mana
dia dicalonkan. Misalkan, untuk mengajukan calon di daerah Subang, maka
partai politik akan mencari figur yang memang berasal dari Subang.
Dengan demikian akan muncul faktor kesamaan bahwa calon tersebut berasal
dari daerah yang sama. Aspek ketiga mengenai program kerja juga
dimiliki oleh partai politik. Terlebih lagi mereka sudah mempunyai
struktur organisasi yang jelas untuk menyampaikan visi-misi dan program
kerja mereka ke seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, apabila ada
2 orang calon yang memiliki kualitas sama menempuh dua jalur yang
berbeda (indendent dan partai politik), maka kandidat dengan jalur
partai politik akan memiliki kemungkinan menang lebih besar.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan
analisis keberhasilan dari Fikri dan Dicky Chandra di Kabupaten Garut
menunjukkan bahwa mereka memiliki modal sosial yang kuat dan berhasil
mengkapitalisasikannya dalam program dan slogan kampanyenya; yaitu
aktivitas kemasyarakatan Garut, kepemudaan, latarbelakang ekonomi
personal dan nilai keagamaan. Karakteristik ini memnuhi kriteria yang
dicari oleh pemilih berdasrakan Husnusl
Isa Harahap yang mengatakan bahwa para pemilih melihat tokoh (‘siapa’
yang dicalonkan), partai mana yang mendukung dan apa programnya. Dengan
sejarah kepartaian yang dimiliki Fikri, ia memiliki pendidikan politik,
pemilih loyal, dan pengalaman yang diperlukan. Dapat dikatakan bahwa
kemenangan ini dikarenakan karakteristik Firki dan Chandra memenuhi apa
yang dicari pemilih sebagai calon independen, bukan serta merta karena
ia independen maka ia terpilih. Sesuai dengan pemaparan yang telah
diberikan bisa dilihat bahwa norma dari masyarakat Garut sebagai masyarakat Islami berhasil di kapitalisasi oleh pasangan Aceng – Dicky, nilai trust dari
masyarakat Garut kepada Aceng didapatkan dengan latarbelakang Aceng
sebagai anak daerah dan aktivitasnya di organisasi kepemudaan dan network
yang dimiliki oleh Aceng di peta perpolitikan Garut sebagai mantan PKB
ditambah dengan figur Dicky sebagai artis yang mempermudah membuat network baru karena karakternya sebagai public figure yang membuat orang baru ingin dekat dengannya sebagai efek dari populatritasnya.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa selama calon memiliki modal individual seperti
yang dicari masyarakat, ia dapat memenangkan pemilu terlepas dari
saingan partai politik. Untuk mencapai modal tersebut kandidat tidak
bisa terlepas dari kegiatan politik sebelumnya. Bahkan dalam kasus Fikri
yang pada akhirnya masuk ke partai Golkar setelah menjabat,
memperlihatkan bagaimana sebenarnya dukungan partai masih dibutuhkan
untuk meluruskan kepemimpinan kepala daerah kedepannya.




























