JARII.COM, JAKARTA - 10 perbaikan mendasar
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
yang resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebanyak 10 perbaikan itu dimasukkan ke dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014
yang sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Berikut ini 10 perbaikan
mendasar mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung yang
semua poinnya dimasukkan ke dalam Perpu nomor 1:
1. Harus ada uji
publik terhadap seorang calon kepala daerah. Dengan uji publik dapat
dicegah calon yang memiliki integritas buruk karena publik tidak dapat
cukup. Selain itu agar menghindari calon kepala daerah yang berasal dari
keluarga yang dekat dengan incumbent.
"Uji publik tidak
menggugurkan calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota," kata SBY
saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis(2/10/2014).
2.
Harus dilakukan penghematan anggaran pilkada secara signifikan karena
biaya yang dibutuhkan saat ini dirasa masih terlalu besar.
3.
Mengatur dan membatasi kampanye terbuka guna mencegah benturan antar
massa yang destruktif serta penghematan anggaran pemilihan kepala
daerah.
4. Harus ada akuntabilitas dana kampanye tujuannya mencegah korupsi.
5. Melarang politik uang termasuk serangan fajar dan membayar partai politik yang mengusung seorang calon kepala daerah.
6.Melarang
fitnah dan kampanye hitam yang bisa menyesatkan publik serta merugikan
calon kepala daerah yang difitnah. Pelaku fitnah perlu diberikan sanksi
hukum.
7. Melarang pelibatan aparat birokrasi yang bisa merusak netralitas.
8.
Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang
menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi yang bersangkutan.
9. Menyelesaikan sengketa pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut serta perlu pengawasan yang efektif.
10.
Mencegah kekerasan dan menuntut calon atas kepatuhan pendukungnya
karena banyak kerusakan yang destruktif yang diakibatkan oleh pemilihan
kepala daerah.
Sekedar informasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
akhirnya resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala
daerah. Adapun dua Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014
tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lalu
Perppu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk
melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya melalui mekanisme voting, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pilkada melalui DPRD.
"Untuk
pilkada langsung dipilih 135 anggota, yang memilih pilkada lewat DPRD
ada 226 anggota, abstain 0, dengan jumlah 361 anggota," kata Wakil Ketua
DPR Priyo Budi Santoso Jumat (26/9/2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar